Staf PDAM Kota Cirebon Tersangkut Skandal Rp3,7 Miliar dari Judi Online dan Trading
Seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial ALN, berurusan dengan hukum setelah nekat memalsukan tanda tangan pimpinan untuk melakukan tindakan korupsi. Dalam kurun waktu satu tahun pada 2024, pelaku menguras uang PDAM hingga Rp 3,7 miliar. Mirisnya, tindakan pria berusia 32 tahun ini dilakukan demi bermain trading dan judi online.
Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah diperiksa sejak Juni lalu, polisi resmi menetapkan ALN sebagai tersangka pada Agustus 2025. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan ALN berlangsung sepanjang tahun 2024. “Tersangka sudah bekerja di PDAM ini sejak 2014, dan pada 2021 dipindahkan menjadi staf bagian keuangan. Tindak pidana korupsi dilakukan selama tahun 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp3,7 miliar,” ungkap Eko saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Jajaran kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Seperti uang tunai sisa hasil kejahatannya sebesar Rp 88 juta, seperangkat alat kerja berupa komputer, beberapa lembar cek, rekening koran milik PDAM, rekening pribadi, serta 125 lembar dokumen lainnya.
Modus Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, ALN menggunakan modus operandi yang bertahap. Pertama, ia mengambil uang pembayaran dari pelanggan secara bertahap dan melakukan mark-up nilai kredit atau pengeluaran untuk menutupi uang pelanggan yang diambil. Kedua, ia menarik dana dari rekening PDAM secara ilegal menggunakan nota cek yang dipalsukan, termasuk tanda tangan pimpinan. Ketiga, ia memindahbukukan pencairan cek tersebut ke rekening pribadinya. Keempat, ia mengalihkan penggunaan rekening pribadi dan menyamarkannya sebagai rekening perusahaan untuk pencairan dan pendapatan lainnya. Kelima, ia mengubah, mengedit, dan memanipulasi angka pendapatan dalam rekening koran PDAM untuk menutupi uang yang telah diambilnya.
Akibat perbuatannya, PDAM Tirta Dharma Kota Cirebon mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar. Eko menjelaskan, kasus ini terbongkar saat laporan akhir tahun menunjukkan selisih nilai dalam pencatatan. Kecurigaan internal tersebut kemudian diinvestigasi bersama Inspektorat, serta penyidikan oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cirebon Kota.
ALN kini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Kasus ini melibatkan unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi terlihat dari penggelapan dana PDAM yang dilakukan oleh ALN. Kolusi bisa dilihat dari pemalsuan tanda tangan pimpinan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, nepotisme tidak terlihat langsung dalam kasus ini, tetapi dapat dikaitkan dengan adanya sistem pengawasan yang lemah di lingkungan PDAM yang memungkinkan tindakan seperti ini terjadi.
Reaksi Publik & Media Sosial
Kasus ini menimbulkan reaksi publik yang cukup besar, terutama di media sosial. Banyak warga mengkritik tindakan ALN yang dinilai merugikan rakyat dan mengganggu layanan air minum yang penting bagi masyarakat. Tagar #PDAMCirebon dan #KorupsiPDAM menjadi viral di Twitter, dengan banyak netizen menyampaikan kekecewaan mereka terhadap praktik korupsi yang terjadi di instansi pemerintah.
Pernyataan Resmi
Menanggapi kasus ini, Kepala PDAM Tirta Dharma Kota Cirebon belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan terus berjalan dan akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak & Implikasi
Kasus ini menimbulkan dampak yang cukup signifikan pada kepercayaan publik terhadap PDAM. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di lingkungan BUMD. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Penutup
Saat ini, ALN masih dalam tahanan dan akan segera menghadapi persidangan. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai BUMD untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Publik juga menantikan kejelasan dari pihak PDAM mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
