Sejumlah sopir truk mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) di perbatasan Bekasi dan Karawang. Kasus ini semakin memicu kekesalan para pengemudi, terutama setelah dugaan pungli mencapai nominal yang cukup besar, hingga ratusan ribu rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih marak terjadi di sektor pemerintahan, khususnya dalam layanan publik.
Kasus ini bermula ketika beberapa sopir truk melaporkan adanya tindakan tidak wajar dari petugas Dishub saat mereka ditilang. Mereka mengaku diminta uang tambahan selain denda resmi yang sudah ditetapkan. Bahkan, ada laporan yang menyebutkan bahwa oknum tersebut menaikkan tarif jika sopir menolak atau melawan. Hal ini membuat masyarakat merasa tidak aman dan tidak percaya pada lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung kepentingan umum.
Menurut informasi yang beredar, kasus pungli ini tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi tersebar di beberapa lokasi di wilayah perbatasan Bekasi dan Karawang. Sopir truk yang sering melewati daerah ini mengatakan bahwa mereka seringkali dihentikan oleh petugas Dishub dengan alasan tertentu, seperti kelengkapan dokumen atau kelebihan muatan. Namun, setelah diberi tilang, mereka justru diminta uang tambahan yang tidak sesuai aturan.
Pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah mengakui adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh anggotanya. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan bahwa petugas yang terlibat adalah bawahannya. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap oknum tersebut. Meskipun demikian, Zeno menegaskan bahwa pungli dalam bentuk apapun dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan akan ditindaklanjuti secara tegas.
“Kami sedang melakukan klarifikasi dengan petugas yang bersangkutan. Jadi kami juga belum bisa berstatement apapun. Sebab, hal ini juga menyangkut masa depan orang juga,” ujar Zeno, dikutip dari Inijabar, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera meluncurkan sistem pencegahan pungli. “Saya sedang membuat produk sistem pelaporan pencegahan atau produk gratifikasi pungli. Mungkin dalam waktu dekat ini akan di-launching,” kata dia, Selasa (18/6/2024).

Kasus pungli ini juga mencerminkan adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam instansi pemerintah. Korupsi terjadi ketika oknum pegawai menggunakan posisinya untuk mengambil keuntungan pribadi. Kolusi terlihat dari adanya kerja sama antara petugas Dishub dengan pihak lain untuk memperoleh uang tambahan. Sementara itu, nepotisme bisa muncul jika ada hubungan dekat antara petugas dengan pelaku pungli.
Reaksi masyarakat terhadap kasus ini sangat kuat. Para sopir truk menggelar demonstrasi untuk menyampaikan keluhan mereka. Mereka merasa dikecewakan karena pelayanan yang seharusnya transparan dan adil justru menjadi sumber kesengsaraan. “Karena ada pungli itu, makanya kita rasa resah dan kecewa. Akhirnya kami demo di sini,” ujar salah satu sopir bernama Patrisius Nernere.

Dampak dari kasus ini sangat luas. Pertama, kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, khususnya Dishub, semakin merosot. Kedua, institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung kepentingan umum justru menjadi sumber masalah. Ketiga, proses hukum yang berjalan atau sudah dimulai harus segera diakhiri agar keadilan dapat ditegakkan.
Penutup
Saat ini, kasus pungli yang dilakukan oleh oknum Dishub di perbatasan Bekasi-Karawang masih dalam penyelidikan. Pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, meski belum ada penetapan tersangka. Masyarakat dan media terus memantau perkembangan kasus ini, serta menunggu hasil investigasi yang lebih mendalam.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga pemerintah bahwa tindakan KKN tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.