Jabar.Newsz.id, Garut – Sebanyak 3.954 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan. Minuman keras tersebut merupakan barang bukti hasil dari razia dan operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan sejak bulan Mei hingga Desember 2025 di wilayah hukum Kabupaten Garut Jawa Barat.

Polres Garut melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras hasil razia dan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar sejak bulan Mei hingga Desember 2025. Jumat (19/12/2025).
Dalam pemusnahan miras tersebut hadir Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, sebagai wujud sinergitas dan dukungan bersama dalam upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah Kabupaten Garut.
Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen tegas Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., mengatakan bahwa jumlah miras yang dimusnahkan itu berbagai merek.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari persiapan menyambut Operasi Lilin Lodaya 2025, yang dilaksanakan dalam rangka pengamanan dan pelayanan masyarakat pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tandasnya.
Belia menambahkan, bahwa pemusnahan miras ini juga dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, ” Tujuan kami untuk tercipta masyarakat rasa aman dan nyaman,” jelasnya.
Polres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
(Wawan Ridwan)