Kawasan Bandung Utara (KBU) kini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Tidak hanya masalah sampah, alih fungsi lahan yang tidak terkendali juga menjadi ancaman besar bagi kestabilan lingkungan dan keselamatan warga. Berdasarkan laporan Walhi, alih fungsi lahan di KBU terjadi secara masif, dengan dugaan adanya mafia perizinan yang mempercepat proses pengalihan lahan untuk kepentingan pribadi.
KBU mencakup sejumlah kecamatan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Dalam Perda KBU tahun 2008, wilayah ini ditetapkan sebagai kawasan strategis yang harus dilindungi dari penggunaan yang tidak sesuai. Namun, nyatanya, banyak lahan di kawasan ini dikonversi menjadi pemukiman, vila, hotel, atau pertanian, sehingga mengurangi kemampuan resapan air hujan.
Akibatnya, banjir dan longsor sering melanda Kota Bandung, terutama saat musim hujan. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi KBU sudah sangat kritis dan memerlukan penanganan segera. Pemkot Bandung telah mulai memikirkan cara untuk menghentikan alih fungsi lahan, salah satunya dengan memperketat perizinan pembangunan agar lahan di KBU tidak semakin kritis.
“Pihak yang mengendalikan itu regional bukan hanya tanggung jawab Kota Bandung saja,” ujar Pj Wali Kota Bandung, A Koswara, Senin (21/10/2024). Ia menekankan pentingnya sistem perizinan yang lebih ketat, seperti kebijakan Online Single Submission (OSS), yang bisa membantu mengontrol pembangunan di KBU. Namun, ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum cukup, karena masih ada bangunan yang didirikan tanpa mempertimbangkan kepentingan lingkungan.
Calon Wakil Wali Kota Bandung, Ridwan Dhani Wirianata, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menilai alih fungsi lahan di KBU menjadi penyebab utama bencana banjir yang sering terjadi. Untuk mengatasi hal ini, Dhani berkomitmen akan melakukan program penghijauan lahan kritis jika terpilih sebagai pemimpin Kota Bandung. Ia menekankan pentingnya komunikasi antar kepala daerah di wilayah Bandung Raya untuk solusi jangka panjang.
“Kita harus perjuangkan agar tidak ada lagi alih fungsi lahan. Yang memberatkan saat ini adalah banyak lahan di Bandung Utara yang dikonversi menjadi lahan pertanian. Ini harus kita waspadai agar tidak ada lahan gundul yang tercipta,” kata Dhani.
Selain itu, dalam diskusi publik yang diselenggarakan World Resources Institute, Direktur Litbang Penelitian dan Pengembangan KPK Marwan Wardiana menyoroti kasus korupsi yang terjadi dalam bidang perizinan. Ia menyatakan bahwa banyak kepala daerah ditangkap oleh KPK terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, dan hutan. Temuan KPK menunjukkan adanya tumpang tindih perizinan yang mencapai 3 juta hektar lahan.
“Solusinya melalui kebijakan satu peta yang dipakai bersama,” ujar Marwan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi dan mencegah izin ganda serta sengketa lahan.

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Nurwadjedi menambahkan bahwa kebijakan satu peta bertujuan untuk terciptanya integrasi berupa satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Tujuan utamanya adalah menciptakan transparansi informasi dan mencegah penyalahgunaan izin.
Dari hasil investigasi Walhi dan pernyataan pejabat terkait, terlihat bahwa alih fungsi lahan di KBU bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga menunjukkan adanya indikasi korupsi dalam proses perizinan. Dengan demikian, masyarakat dan lembaga pengawas seperti KPK perlu terus memantau dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah praktik ilegal ini.
