Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) Daerah Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/5/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas. Para mahasiswa menuding oknum ATR/BPN menjadi bagian dari masalah, bukan solusi, dalam penerapan program tersebut.
Koordinator PD AMP Daerah Jawa Barat, Diki Agustina, menyatakan bahwa program PTSL seharusnya menjadi jalan keluar bagi rakyat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Namun, kini justru menjadi ladang baru bagi praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN. Ia menyoroti adanya dugaan mal-administrasi dalam implementasi PTSL di Desa Girimukti, khususnya terkait penerbitan lima Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2009 yang digunakan untuk mengklaim tanah yang secara sah dikuasai oleh inisial AWA sejak 1996.
Diki menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat melalui PTSL dilakukan dalam waktu singkat, dua hingga tiga bulan saja, tanpa proses verifikasi partisipatif dari warga. Hal ini membuka celah masuknya mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat desa, kecamatan, dan bahkan internal ATR/BPN sendiri. Menurut temuan AMP, terdapat tumpang tindih data antara surat keterangan Letter C yang digunakan dalam AJB dan data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Nomor 630.1/160/1994. Ini mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen dan pelanggaran terhadap asas keadilan serta hukum pertanahan.
Melalui aksi dan pernyataan resmi, AMP Jawa Barat mengajukan enam tuntutan kepada ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, antara lain:
- Memproses secara hukum oknum BPN yang menerbitkan sertifikat atas nama HY dengan mengabaikan surat BPN Nomor 1014/3.02.600/XII/2017.
- Menghapus praktik pungli dan memastikan seluruh biaya layanan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pelayanan Publik.
- Membatalkan permohonan SK dan peta bidang atas nama HY yang diduga menggunakan dokumen palsu.
- Segera memproses permohonan sertifikat atas nama AWA yang dinilai sebagai pemilik sah tanah tersebut.
- Melakukan konfrontasi terbuka antara HY, AWA, dan oknum kepala desa disertai bukti dan saksi.
- Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap oknum BPN yang terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai UU Administrasi Pemerintahan.
AMP menilai, jika penyimpangan ini terus dibiarkan, maka cita-cita reforma agraria sejati hanya akan menjadi slogan kosong. “Negara tidak boleh bersembunyi di balik program yang disebut ‘sistematis dan lengkap’ jika kenyataannya justru menyisakan luka dan ketidakadilan,” tegas Diki.

Sebelumnya, pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi belum berkomentar soal tudingan dan tuntutan yang disampaikan oleh para pedemo. Namun, pengamat kebijakan publik Sukabumi, Ari Igo Amos, meminta Kementerian ATR/BPN turun tangan terkait tudingan Aliansi Mahasiswa Petani itu. “Menteri ATR/BPN Yusron Wahid harus terjunkan tim pencari fakta,” ujar Ari.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Hak Pertanahan dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Sukabumi, Jumalianto, menegaskan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya alias gratis. Warga diminta waspada atas praktek pungutan liar (pungli) soal pembuatan sertifikat tersebut. Dia menyatakan bahwa setiap penyuluhan tentang PTSL dilarang sepeserpun alias gratis, kecuali PTSL yang didalamnya terdapat Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri sebesar Rp150 ribu.

Dampak dari kasus ini tentu sangat signifikan. Tidak hanya merusak citra institusi BPN, tetapi juga memicu keraguan masyarakat terhadap program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat nyata. Selain itu, kasus ini juga menjadi indikasi adanya potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat bawah, yang bisa merusak sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Para petani dan masyarakat luas kini menantikan langkah konkret dari pihak berwajib, termasuk BPN dan lembaga pengawasan seperti KPK, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Hanya dengan investigasi yang transparan dan objektif, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan keadilan dapat ditegakkan.