Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Jawa Barat, kembali menjadi perbincangan hangat setelah Aliansi Advokat menggelar aksi demo terhadap kantor tersebut. Isu ini menunjukkan adanya indikasi korupsi dan nepotisme yang merusak sistem pelayanan publik di sektor pertanahan.
Aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Advokat terkait dugaan pungli di BPN Bandung mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses pengurusan sertifikat tanah. Masyarakat mengeluhkan bahwa proses balik nama, split, atau peningkatan hak guna bangunan (HGB) memakan waktu yang tidak sesuai dengan standar operasional pelayanan (SOP). Bahkan, ada laporan yang menyebutkan bahwa biaya percepatan sering kali diberlakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut informasi yang diperoleh, proses balik nama sertifikat rumah biasanya memakan waktu 14 hari hingga 3 bulan, sedangkan split tanah membutuhkan waktu hingga 15 hari kerja. Sementara itu, peningkatan HGB hanya butuh 5 hari kerja jika semua dokumen sudah lengkap. Namun, dalam praktiknya, banyak warga yang mengalami kesulitan karena proses yang terlalu lambat dan adanya permintaan tambahan dari oknum petugas.
Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Yuliana S.H.M.,Eng, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada jajarannya yang terlibat dalam pungli. Ia menegaskan bahwa pungli diatur dalam beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 368 ayat (1) KUHP, Pasal 423 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP).
Ketua Aliansi AJMSI Tipikor, Wiranata, mengecam keras oknum yang melakukan pungli di lingkungan BPN. Menurutnya, pungli dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap dugaan pungli kepada aparat penegak hukum (APH).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim surat aduan ke Kementerian ATR/BPN, KANWIL, serta menyiapkan LAPDU untuk diserahkan ke APH. Ia juga mengajak masyarakat dan LSM ORMAS untuk bersama-sama mencegah pungli dengan cara mengawasi dan melaporkan temuan tersebut.

Selain itu, ada laporan yang menyebutkan bahwa beberapa oknum wartawan juga diduga melakukan pemerasan terhadap petugas BPN. Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan pungli dan melaporkan ke APH jika tidak diberi uang. Salah satu kasus yang viral adalah saat sejumlah oknum datang ke kantor BPN dan meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih “Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Bandung Jawa Barat, Diduga Sarang Pungli”.
Yuliana mengaku tidak takut terhadap dugaan tersebut, asalkan ada bukti yang jelas. Ia menilai bahwa berita seperti ini sering kali memunculkan tendensi negatif di masyarakat. Namun, ia tetap siap mengambil langkah hukum jika ada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini menunjukkan bahwa mafia tanah di Jawa Barat masih marak, meskipun pemerintah telah berupaya memberantas korupsi melalui berbagai regulasi. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan aktif dalam mengawasi proses pelayanan di instansi pemerintah, terutama di sektor yang rentan terhadap korupsi seperti pertanahan.
Dampak dari kasus ini tidak hanya terasa pada masyarakat, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.