Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) proyek Bendungan Cipanas. Proyek tersebut berlokasi di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 6,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah berinisial A dan T. A merupakan seorang pekerja swasta, sedangkan T pada tahun 2022 menjabat sebagai Sekretaris Pengadaan Tanah. Dugaan kasus ini bermula dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan yang dilakukan oleh Satuan Tugas B, yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T.
Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Cipanas
Lanjutnya mengungkapkan, modus yang para tersangka gunakan adalah memanipulasi dokumen kepemilikan dan riwayat jual beli tanah. Seolah-olah pengajuan ganti rugi oleh pemilik asli dan transaksi jual beli, dilakukan sebelum penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Barat pada tahun 2016. Akibat kejadian ini, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 6,4 miliar.
Peralihan kepemilikan tanah ini terjadi setelah adanya keputusan gubernur, yang menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk proyek bendungan tersebut. Penyidik masih berkonsentrasi dulu terhadap perkara ini, karena salah satunya merupakan P2T dan statusnya masih aktif. Termasuk pihak-pihak lainnya yang akan kita dalami.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Bendungan Cipanas dijerat dengan Pasal 9 junto Pasal 18. Atau Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18. Atau Pasal 3 junto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Bendungan Cipanas akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Reaksi Publik & Media Sosial
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di wilayah Sumedang dan sekitarnya. Banyak netizen mengkritik tindakan yang dianggap tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak terkait. Tagar seperti #KorupsiBendunganCipanas dan #SumedangRugi mulai viral di media sosial.
Pernyataan Resmi
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung. Pihaknya juga menegaskan bahwa semua langkah yang diambil adalah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dampak & Implikasi
Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah. Selain itu, kerugian negara yang mencapai Rp 6,4 miliar menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan proyek strategis nasional.
Penutup
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Publik menantikan hasil akhir dari penyidikan ini, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Sumedang tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.