Viral Kasus Getok Parkir Rp30 Ribu di Warung Bu Imas Bandung: Dishub Ancam Pecat Oknum
Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi getok tarif parkir di Kota Bandung, Jawa Barat. Sebuah video yang viral menunjukkan seorang pengemudi mobil diminta uang parkir sebesar Rp30 ribu. Kejadian ini terjadi di Jalan Kautamaan Istri depan SMPN 43 Bandung, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, pada Senin (6/10). Kasus ini langsung ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yang menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang diperiksa.
Kadishub Kota Bandung, Rasdian, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut sebenarnya sudah disiapkan juru parkir resmi dari Dishub. Namun, jukir tersebut tidak hadir pada hari kejadian, sehingga memicu tindakan ilegal oleh oknum lain. “Sebetulnya itu parkir resmi yang saya tahu. Sepertinya itu jukirnya ada, tapi jukirnya enggak masuk sehingga dia memanfaatkan itu, atau jukir itu nyuruh dia bisa aja,” kata Rasdian.
Meski demikian, kasus ini masih dalam pemeriksaan mendalam. Jika terbukti ada indikasi jukir resmi yang terlibat, maka Dishub akan memberikan sanksi tegas. “Iya, tapi masih baru dugaan, masih dalam pemeriksaan termasuk jukirnya yang resmi kita tanya juga. Nanti kalau ada perkembangan kita kabarin,” tambahnya.
Kasus getok tarif parkir ini menjadi bagian dari isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sering muncul di berbagai sektor. Di Bandung, masalah parkir menjadi tantangan besar karena minimnya lahan dan kurangnya pengelolaan yang optimal. Hal ini sering kali mengakibatkan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum juru parkir tak resmi.

Menurut data BLUD Parkir Kota Bandung, total pendapatan parkir on the street pada periode tahun 2023 mencapai Rp11.104.577.825. Meski demikian, kurang dari 50 persen parkir di Kota Bandung dikelola oleh Dinas Perhubungan. Sisanya berada di bawah kendali masyarakat, ormas, hingga preman, yang sering menimbulkan konflik.
Pakar transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono, menyoroti pentingnya penataan parkir sebagai upaya mengurangi kemacetan. “Parkir harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus pengendali lalu lintas,” ujarnya.
Kawasan wisata seperti Jalan Riau, Braga, dan Alun-Alun Bandung sering kali mengalami kesulitan dalam mencari tempat parkir, yang berdampak pada kemacetan. Sony menyarankan Pemkot Bandung untuk memanfaatkan lahan kosong dan gedung untuk disulap menjadi kantong parkir bertingkat.

Selain itu, program Braga Bebas Kendaraan (Beken) yang belum berjalan maksimal juga menjadi perhatian. Alih-alih menikmati kawasan bebas kendaraan, pengunjung justru bingung mencari parkir, yang akhirnya membuat jalanan semakin padat. “Sebenarnya wisata di Bandung lebih nyaman pakai angkot atau Bandros. Ada Boseh, tinggal digalakkan lagi, itu satu fasilitas yang bagus di Bandung,” tuturnya.
Kasus getok tarif parkir Rp30 ribu di Warung Bu Imas Bandung menjadi contoh nyata dari sistem parkir yang tidak terkelola dengan baik. Dengan adanya tindakan tegas dari Dishub, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan aturan dan mengurangi praktik KKN di sektor parkir.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap pelaku dan jukir resmi masih berlangsung. Masyarakat dan para pengguna jalan sangat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.