Polda Jawa Barat (Jabar) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga disiplin dan integritas institusi kepolisian. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 64 anggota polisi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat terlibat pelanggaran etik dan tindak pidana. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap oknum yang dianggap merusak citra Polri.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa Polda Jabar tidak segan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran. “Saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sekalipun pahit tapi harus dilakukan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2024). Pernyataan ini menegaskan bahwa komitmen Polda Jabar dalam memperbaiki kualitas SDM polisi dan menjaga marwah institusi.
Berdasarkan data dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, jumlah anggota yang diberhentikan mencapai 64 orang. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 39 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar melanggar aturan terkait narkoba, desersi, asusila, dan tindak pidana lainnya. Jules mengungkapkan bahwa semua pelanggar adalah Bintara yang telah dipecat karena terbukti melanggar aturan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah adanya anggota yang terlibat narkoba. Hal ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah serius di lingkungan kepolisian. Selain itu, desersi juga menjadi salah satu alasan utama pemecatan. Anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin atau tanpa alasan yang sah dianggap melanggar disiplin dan kode etik.
Selain kasus narkoba dan desersi, pelanggaran lain seperti penganiayaan dalam rumah tangga dan tindak pidana umum juga turut berkontribusi pada peningkatan jumlah PTDH. Contohnya, kasus penganiayaan pacar di Cirebon masih dalam proses penanganan. Proses etik ditangani oleh Bid Propam Polda Jabar, sedangkan proses hukum diserahkan ke Polres Cirebon.
Polda Jabar juga gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap anggota polisi. Bid Propam Polda Jabar aktif dalam mencegah pelanggaran disiplin dan etik. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, anggota diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga profesionalisme dan sikap yang baik saat menjalankan tugas. Pengawasan diperkuat dengan waskat, pemeriksaan lapangan, dan pemantauan perilaku anggota di dunia maya.


Dampak dari tindakan tegas ini sangat signifikan. Kepercayaan publik terhadap Polri dapat meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan sikap anggota yang lebih profesional. Selain itu, kebijakan PTDH juga menjadi contoh bahwa Polri tidak ragu dalam menindak pelanggaran, meskipun hal itu bisa saja menyakitkan.
Sejalan dengan langkah-langkah ini, Polda Jabar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang berintegritas dan profesional di kalangan anggota Polri. Dengan demikian, Polri dapat tetap menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan.