Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kabupaten Cirebon kini menjadi perhatian publik. Seorang oknum guru ngaji berinisial W diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban yang merupakan santri di pesantren setempat. Kejadian ini memicu kemarahan warga sekitar, yang akhirnya mengamuk dan mengepung rumah pelaku.
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan buruk yang dialami anaknya. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tersangka W, yang merupakan pengajar di pesantren tersebut, telah ditahan sejak 13 Februari 2025. Proses penyidikan sedang berjalan, dan pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cirebon.
Modus yang digunakan oleh tersangka W adalah dengan memanggil korban ke kamarnya. Ia meminta korban untuk memijit badannya, lalu melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap korban. Perbuatan itu dilakukan berulang kali, hingga korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindakan tersebut. Ia bahkan melakukannya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda. Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka diduga menggunakan bujuk rayu dan tekanan psikologis terhadap korban. Korban yang merasa ketakutan terpaksa menurut tanpa berani melawan.
Selain kasus W, ada juga kasus lain yang melibatkan oknum guru ngaji berinisial H (39), yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang santri perempuan yang masih di bawah umur. Tersangka H memanfaatkan kegelisahan korban yang ingin curhat tentang masalah keluarganya. Akhirnya, korban dibawa ke sebuah hotel di Kota Cirebon, di mana terjadi pencabulan atau persetubuhan.

Dalam kasus H, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 81 junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak pesantren juga memberikan respons terkait kasus ini. Pimpinan Pengasuh Pesantren Darurrohman Warso Winata mengungkapkan bahwa pelaku bernama Wildan Suwardi telah resmi diberhentikan sejak November 2024 setelah aksi bejatnya terbongkar. Saat ini, kasusnya sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sistem pendidikan agama. Oknum guru ngaji yang seharusnya menjadi panutan justru menyalahgunakan kekuasaan dan posisi mereka untuk melakukan tindakan tidak pantas. Hal ini sangat merugikan para santri dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan tersebut.
Reaksi dari masyarakat dan media sosial sangat kuat terhadap kasus ini. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan mereka terhadap tindakan oknum guru ngaji yang tidak bertanggung jawab. Mereka menuntut agar pihak berwajib segera menyelesaikan kasus ini dengan tegas dan transparan.
Pernyataan resmi dari Kementerian Agama dan lembaga pengawas lainnya belum diterima, namun pihak kepolisian telah menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dampak dari kasus ini sangat besar, terutama terhadap kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan agama. Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang pentingnya pengawasan dan seleksi guru yang lebih ketat, serta perlunya pendampingan psikologis bagi para santri yang terdampak.
Penutup
Saat ini, kasus oknum guru ngaji di Cirebon masih dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Publik tetap menantikan proses hukum yang adil dan transparan, serta langkah-langkah preventif dari lembaga pendidikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.