Bupati Kabupaten Banjar, Saidi Mansyur, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti evaluasi tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan daerah. Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan adanya celah kerentanan dalam pengelolaan keuangan daerah yang bisa memicu penyalahgunaan dana.
Pemanggilan Bupati Banjar oleh KPK terjadi setelah lembaga antikorupsi tersebut melakukan survei penilaian integritas (SPI) dan menemukan beberapa indikasi kelemahan dalam sistem tata kelola APBD. Meskipun skor SPI meningkat menjadi 76,07 poin, masih ada aspek yang perlu diperbaiki, seperti pengelolaan anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan pengadaan barang/jasa (PBJ). Hal ini menunjukkan bahwa meski ada kemajuan, masih ada risiko korupsi yang harus segera ditangani.
Kronologi kejadian dimulai ketika Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK melakukan rapat evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Banjar pada 28 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan hasil survei dan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola. Salah satu isu utama yang dibahas adalah tingginya angka pengadaan langsung yang dinilai rentan terhadap potensi fraud. Selain itu, masalah pajak daerah, khususnya di sektor tambang, juga menjadi fokus utama.
Unsur KKN yang dipermasalahkan mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan dana, termasuk dalam pengelolaan perjalanan dinas, honorarium, dan belanja kantor. Di sektor pengadaan barang/jasa, KPK menemukan adanya indikasi konflik kepentingan antara penyedia jasa dengan pejabat pengadaan. Sementara itu, dalam pengelolaan SDM, terdapat kekhawatiran tentang rekrutmen ASN yang tidak bebas dari KKN.
Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan. Beberapa warga dan aktivis anti-korupsi menilai bahwa pemanggilan Bupati Banjar oleh KPK merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah. Media sosial juga turut merespons dengan berbagai komentar yang menyoroti pentingnya reformasi tata kelola pemerintahan. Beberapa hashtag seperti #BanjarBersih dan #KPKPerkuatIntegritas mulai viral.
Pernyataan resmi dari KPK menyatakan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mendorong pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Maruli Tua, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, menekankan bahwa peningkatan nilai SPI bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari upaya untuk mencegah praktik KKN. Ia juga menyampaikan rekomendasi teknis kepada Pemkab Banjar, seperti memperkuat verifikasi pengeluaran dan mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa.
Dampak dari kasus ini terasa pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Meski skor SPI meningkat, masih ada kekhawatiran akan adanya celah korupsi yang belum terdeteksi. Selain itu, kasus ini juga memberi tekanan pada institusi pemerintahan untuk lebih proaktif dalam mencegah praktik KKN.
Penutup
Hingga saat ini, Pemkab Banjar telah menyambut evaluasi dari KPK sebagai langkah awal untuk perbaikan tata kelola APBD. Bupati Saidi Mansyur menyatakan komitmen untuk mengikuti arahan KPK dalam memperkuat integritas dan transparansi pengelolaan keuangan. Rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Banjar serta jajaran perangkat daerah. Masyarakat dan media terus mengawasi perkembangan kasus ini, dengan harapan agar tindakan nyata dapat segera diambil untuk mencegah potensi korupsi di masa depan.

![]()