Sebuah kasus pungutan liar (pungli) kembali mencuri perhatian publik, kali ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nagrog, Kota Bandung. Ahli waris diminta membayar jutaan rupiah sebagai biaya jasa pemakaman jenazah, meski tidak ada dasar hukum yang jelas. Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam layanan pengelolaan jenazah.
Kasus ini bermula ketika seorang warga, Tisna, memakamkan keponakannya yang meninggal akibat komplikasi penyakit. Meskipun hasil swab menunjukkan bahwa keponakannya negatif Corona, ia tetap diminta membayar jasa gotong jenazah hingga jutaan rupiah. Ia menyebutkan bahwa pihak keluarga harus merogoh kocek hingga Rp 1,3 juta, meski sempat ditawar menjadi Rp 1 juta.
Menurut Tisna, alasan keluarga memilih menggunakan jasa tersebut adalah karena situasi di TPU Nagrog yang dinilai rumit dan berisiko. Ia mengaku tidak keberatan dengan biaya tersebut, karena merasa lebih aman dan nyaman jika jenazah diproses oleh relawan profesional.
Namun, Koordinator Tim Jasa Pikul Jenazah COVID-19 di TPU Cikadut, Fajar Ifana, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemungutan biaya yang dilakukan secara paksa. Menurutnya, biaya jasa pikul jenazah bersifat sukarela dan disepakati antara ahli waris dan relawan. Ia juga menambahkan bahwa uang yang diterima digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), vitamin, serta keperluan lain bagi para relawan.

Fajar menyoroti pentingnya pengakuan resmi terhadap para relawan. Ia berharap agar para relawan bisa diangkat sebagai pegawai harian lepas (PHL) sehingga status mereka lebih jelas dan tidak terkesan ilegal. Saat ini, para relawan masih dianggap sebagai pihak non-resmi, yang membuat mereka kesulitan dalam mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum.
Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pengelolaan Wilayah (Distaru) Kota Bandung, Ahmad Tajudin Sastrawinata, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan usulan para relawan kepada pimpinan. Ia menekankan bahwa kebijakan pengangkatan PHL merupakan kewenangan dari tingkat atas.

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya sistem pengelolaan jenazah di TPU Nagrog. Meski tujuan utamanya adalah memberikan layanan yang baik kepada masyarakat, adanya praktik pungli yang tidak jelas dapat merusak kepercayaan publik. Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya regulasi yang jelas dan transparan dalam pengelolaan layanan publik.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus pungli di TPU Nagrog menunjukkan bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme masih saja terjadi di berbagai sektor. Hal ini membutuhkan upaya serius dari pemerintah dan lembaga pengawas untuk memberantas praktik-praktik semacam ini. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang masif, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan hak-haknya dan tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk saat ini, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi pungli yang ditemukan. Dengan demikian, keadilan dan transparansi dalam layanan publik dapat tercapai.