LBH Bandung, lembaga bantuan hukum ternama di Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah menerima laporan dugaan korupsi terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani penanganan pandemi Covid-19. Kasus ini memicu kekhawatiran akan penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu para nakes dalam menjalankan tugas mereka.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 2021, yang menemukan adanya dugaan pemotongan insentif nakes di salah satu rumah sakit di Kota Serang, Banten. Menurut laporan MAKI, insentif yang diberikan Kementerian Kesehatan kepada nakes tidak sepenuhnya sampai ke tangan mereka. Hal ini terjadi karena buku tabungan dan ATM yang seharusnya diberikan kepada nakes tidak diberikan oleh pihak rumah sakit.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa nakes menerima insentif antara Rp20 juta hingga Rp50 juta berdasarkan jabatan masing-masing. Namun, setelah buku tabungan dan ATM diberikan, mereka hanya bisa mencairkan sekitar 50 persen dari jumlah tersebut. Misalnya, nakes yang mendapatkan insentif Rp50 juta hanya bisa mengambil sekitar Rp20-25 juta, sedangkan yang mendapat Rp20 juta hanya bisa ambil Rp7-10 juta.
MAKI melaporkan dugaan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah kasus ini termasuk pelanggaran undang-undang perbankan atau penyimpangan lainnya. Penyebab pengurangan saldo uang nakes masih dalam proses penyelidikan.

LBH Bandung, yang telah aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada whistleblower, juga turut menyampaikan kekecewaannya atas langkah pihak berwajib dalam menangani kasus ini. LBH Bandung menilai bahwa tindakan seperti ini dapat menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pelapor korupsi, yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut LBH Bandung, posisi hukum pelapor dugaan korupsi dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan dengan itikad baik. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa warga yang memberi informasi tentang dugaan korupsi dapat diberi penghargaan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama di tengah situasi darurat seperti pandemi. Insentif nakes harus dipastikan sampai ke tangan mereka tanpa adanya manipulasi atau penyimpangan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik dapat terjaga.
LBH Bandung kini terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum kepada pelapor jika diperlukan. Mereka juga menyerukan agar pihak berwajib segera menyelesaikan penyelidikan dan memberikan kejelasan kepada publik mengenai dugaan korupsi ini.
Dampak dari kasus ini tidak hanya terasa pada para nakes, tetapi juga pada masyarakat luas yang mempercayai sistem pemerintahan dalam mengelola dana yang berasal dari rakyat. Dengan adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat meningkat.
LBH Bandung tetap berkomitmen untuk terus mendukung pelapor korupsi dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan korupsi yang mereka temui, karena setiap laporan dapat menjadi awal dari perubahan positif.