Pada awal 2025, isu dugaan korupsi yang melibatkan oknum TNI dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menggemparkan publik. Kasus ini terjadi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, dan menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi BBM masih marak, bahkan melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga keamanan dan keadilan.
Kasus ini pertama kali muncul setelah aparat kepolisian menangkap tiga tersangka terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Mereka adalah AG (35), YAS (39), dan S (21). Ketiganya ditangkap di RT 04, RW 02, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Cisaat, yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, personel gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM subsidi. Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil boks dan tangki berisi BBM.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum lainnya, seperti AJ (44), yang disebut sebagai pemodal atau otak dari penyalahgunaan BBM subsidi. Menurut keterangan tersangka, bisnis ilegal ini telah berjalan selama dua pekan dan BBM subsidi yang dibeli dari beberapa SPBU di Sukabumi kemudian dipindahkan ke wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 55, 53, huruf B, C, dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Namun, yang lebih mengejutkan adalah adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam skandal serupa di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja.

Di Kolaka, perusahaan PT Hunter Sinergi Manunggal diduga menjadi bagian dari jaringan ilegal penyelundupan BBM bersubsidi. Beberapa mobil tangki milik perusahaan ini diketahui beroperasi di wilayah Konawe Utara, yang merupakan daerah tambang nikel. Bahkan, ada dugaan bahwa empat dari puluhan mobil tangki yang beroperasi milik seorang oknum anggota Korem Kendari berinisial BHR alias Bahri.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa oknum TNI tersebut rutin menerima setoran bulanan hingga puluhan juta rupiah dari operasional ilegal ini. Selain itu, ada juga dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial EK, yang disebut-sebut mengontrak mobil milik Sambe, pemilik gudang penimbunan BBM di Laloleha, Kabupaten Kolaka.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperparah kesenjangan ekonomi antara masyarakat dan kalangan tertentu yang memanfaatkan sistem subsidi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan UU Migas, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dikenai sanksi hukum berat, termasuk pidana penjara dan denda besar.
Meski demikian, hingga saat ini, pihak terkait seperti Bahri dan pihak Korem Kendari belum dapat dihubungi oleh tim investigasi. Kepolisian dan lembaga pengawas harus segera melakukan tindakan tegas untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Perlu diingat bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penimbunan BBM, tetapi juga mencerminkan adanya sistem korupsi yang sulit diatasi jika tidak ada komitmen kuat dari institusi terkait. Masyarakat berharap agar pihak berwajib segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan tegas, tanpa ada intervensi politik atau tekanan eksternal.