Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2025 Masih Hantui Bandung, Ombudsman Turun Tangan
Kasus dugaan jual beli kursi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 kembali menjadi perhatian publik, terutama di Kota Bandung. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam sistem pendidikan. Ombudsman RI pun turun tangan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru.
Dugaan jual beli kursi SPMB 2025 pertama kali muncul setelah warga mengeluhkan adanya manipulasi kuota sekolah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyatakan bahwa ada empat SMP yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Saber Pungli Kota Bandung.
“Masih kami telusuri. Memang gampang-gampang susah membuktikannya, apalagi baru akan (dilakukan jual beli kursi),” ujar Dani saat diwawancarai di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).
Praktik jual beli kursi SPMB 2025 menunjukkan indikasi korupsi, yaitu penyalahgunaan akses dan pengaturan kuota sekolah untuk keuntungan pribadi. Kolusi juga terlihat dari keterlibatan pihak sekolah dan orang tua siswa yang bersedia membayar agar anaknya bisa masuk ke sekolah favorit. Nepotisme tidak langsung terlihat, tetapi potensi adanya hubungan dekat antara pihak sekolah dan keluarga tertentu tetap menjadi kekhawatiran.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat sensitif. Banyak netizen mengkritik sistem SPMB yang dinilai tidak transparan dan rentan dimanipulasi. Hashtag seperti #StopJualBeliKursi dan #SPMBAdil mulai viral di media sosial, menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pendidikan yang dinilai tidak adil.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi masalah integritas sistem pendidikan nasional,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pernyataannya, Selasa (17/6/2025). Ia menyerukan audit independen terhadap sistem digital SPMB dan sanksi hukum bagi pelaku KKN.
Ombudsman RI juga merespons isu ini dengan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ulhaq mengimbau agar praktik jual beli kursi tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi,” ujarnya.
Menurut data dari Kemendikdasmen, ada empat temuan sementara selama awal masa pendaftaran SPMB 2025, termasuk indikasi jual-beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Selain itu, terdapat juga pemalsuan dokumen domisili yang merugikan murid di sekitar sekolah. Keterbatasan sistem verifikasi lintas sektor dan kanal pengaduan yang lambat juga menjadi permasalahan utama.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Kemendikdasmen bekerja sama dengan KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Kombes Pol Hagnyono dari Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan curang dalam SPMB bisa dikenakan sanksi pidana.
“Kalau memang itu melanggar aturan sesuai undang-undang itu ya kita tindak tegas dong, karena itu kan akan merembet kalau enggak kita tegaskan,” katanya.
KPK juga aktif melakukan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut pemberian gratifikasi dan pungutan liar sebagai permasalahan korupsi yang sering muncul saat penerimaan murid baru.
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” ujarnya.
Meski belum ada hasil akhir dari penyelidikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung berjanji akan menyampaikan informasi secara terbuka jika dugaan jual beli kursi benar-benar terbukti. “Kami juga sudah mengingatkan jauh-jauh hari. Kalau masih ada betul, ada perilaku seperti itu, ya pasti ditindak, cuma kan, perlu waktu,” jelas Dani.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa sistem pendidikan Indonesia masih rentan terhadap praktik KKN. Ombudsman dan lembaga pengawas lainnya harus terus meningkatkan pengawasan dan transparansi agar setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil untuk bersekolah.

