Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso melakukan sidak langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 Baros di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sidak ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan kecurangan pada alat pengukur bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan konsumen. Dalam penindakan tersebut, mesin dispenser SPBU diketahui telah dimodifikasi untuk mengurangi takaran BBM hingga tiga persen per liter.
Pantauan di lokasi, Mendag Budi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi memeriksa satu persatu dispenser SPBU. Hasilnya, terungkap bahwa empat dispenser SPBU tersebut telah dipasang rangkaian elektronik khusus yang mengurangi volume BBM yang diisikan ke kendaraan konsumen.
Kecurangan ini dilakukan dengan modus yang cukup canggih. Pihak SPBU sengaja memasang alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang mengatur sistem pengukuran. Dengan demikian, konsumen hanya mendapatkan BBM yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Menurut data yang diungkap oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun akibat praktik ini.
Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar dalam proses tera ulang alat dispenser. Pihak SPBU diduga meminta uang tambahan kepada konsumen atau pemilik kendaraan untuk melakukan tera ulang, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen.
Mendag Budi menyatakan bahwa SPBU tersebut telah disegel sebagai tindakan awal. Namun, sanksi lebih lanjut masih dalam pendalaman oleh lembaga terkait. “SPBU ini sudah kami segel, namun untuk sanksi masih dilakukan pendalaman. Tapi yang jelas SPBU Baros sudah melakukan berbagai pelanggaran,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika merasa dirugikan oleh oknum pengusaha SPBU. Laporan bisa disampaikan ke kepolisian, dinas terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dengan laporan yang tepat, maka konsumen akan lebih terlindungi, dan oknum yang nakal bisa diberikan sanksi berupa teguran, denda, penutupan usaha, hingga kurungan penjara.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan, dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu Saudara Rudi,” kata Nunung.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kapan alat tersebut mulai dipasang. “Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” tambahnya.
Kasus SPBU di Sukabumi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap alat-alat ukur yang digunakan dalam transaksi bisnis. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha bahwa kecurangan akan segera terbongkar dan mendapat sanksi berat.
Hingga saat ini, status kasus masih dalam proses penyidikan. Masyarakat dan instansi terkait menantikan hasil gelar perkara yang akan dilakukan minggu depan untuk menentukan apakah tersangka akan ditetapkan. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap layanan SPBU akan kembali pulih.