Seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ditangkap oleh polisi setelah menipu warga dengan modus yang unik dan licik. Kasus ini terjadi di Dusun Cikondang, Desa Pemekaran, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, pada 25 April 2025. Tersangka, yang dikenal dengan inisial Aa (48), kini mendekam di balik jeruji besi setelah aksinya terungkap.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial YS (54) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang. Menurut keterangan Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, Aa mengaku-ngaku sebagai spiritualis atau dukun yang mampu menggandakan uang. Ia memperdaya korban dengan janji bahwa uang yang diserahkan akan berlipat ganda dalam waktu satu minggu. Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, uang tak kunjung kembali.
Aa bahkan memamerkan ‘alat-alat spiritual’ untuk memperkuat tipu dayanya. Ia menunjukkan uang-uang dan kotak yang berisikan jenglot kepada korban. “Mencari korban dengan cara membujuk terus menunjukan uang-uang terus ada alat-alat atau kotak yang berisikan jenglot. Iya random (mencari korban). Pengakuannya baru satu kali tapi dugaan kita ada korban-korban yang lain,” kata Sandityo.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang mainan sebanyak 200 lembar pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Polisi menyebut uang tersebut digunakan sebagai alat penipuan. “Barang bukti yang diamankan ada 100 lembar uang mainan pecahan 100 ribu, 100 lembar uang mainan pecahan 50 ribu. Jadi uang ini sebagai alat untuk menipu,” tambah Sandityo.
Di hadapan wartawan, Aa mencoba memberi alasan. Ia mengaku ‘jenglot’ yang ia gunakan sebagai sarana penipuan adalah peninggalan neneknya. “Jenglot itu keturunan dari nenek. Katanya jangan sampai hilang disimpan aja,” ucapnya pelan. Namun, dalih itu tak bisa menyelamatkannya. Aa kini dijerat pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
[IMAGE: Dukun Pengganda Uang di Sumedang Tipu Warga Ratusan Juta Uang Berubah Jadi Daun]
Modus penipuan seperti ini tidak hanya terjadi di Sumedang, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Seperti kasus di Kota Sukabumi, Jawa Barat, di mana para korban tergiur oleh janji keuntungan 10 kali lipat. Para pelaku kini sudah ditangkap polisi. Kejadian ini menimbulkan banyak korban, termasuk kalangan berpendidikan seperti guru, pegawai, pebisnis, dan pensiunan Polri.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2024 lalu di Perumahan Gand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban yang merupakan guru asal Yogyakarta berinisial ASW (51) membuat laporan usai mengalami kerugian Rp100 juta dari praktek penggandaan uang palsu. Kemudian, disusul BI (43), seorang karyawan swasta asal Lubuk Pakam yang mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
[IMAGE: Dukun Pengganda Uang di Sumedang Tipu Warga Ratusan Juta Uang Berubah Jadi Daun]
Para pelaku mengaku sudah mempraktikkan aksinya itu sejak tahun 2022. Berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi, setidaknya ada lima tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dijarah para dukun pengganda uang dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. Untuk memuluskan aksinya, kawanan dukun pengganda uang ini akan menyewa sebuah vila sebagai tempat ritual. Mereka juga menyiapkan sebuah peti berwarna hitam berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan USD 100 dolar. Korban yang sudah membawa uang tunai diminta untuk masuk satu ruangan yang sudah dimodifikasi.
“Kalau korban sudah siap untuk menyediakan uang, dia dibawa ke salah satu vila, dibawa ke vila, di situ ritual. Sedangkan kunci kamarnya sudah disetel, jadi kunci kamar itu bisa dibuka dari luar saja tapi dari dalam tidak bisa (dibuka),” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan. “Begitu ritual, mereka (korban) nggak bisa keluar karena ada di dalam ruangan. Kurang lebih ritual itu satu jam. Iya ritual disuruh baca doa-doa, ditinggalkan padahal uang asli sudah diamankan pelaku,” sambungnya.
Setelah menunggu beberapa lama, korban pun baru menyadari jika mereka tertipu. Korban terpaksa merusak pintu kamar agar dapat keluar vila. “Memang ini sudah lama kurang lebih ada 5 TKP, total kerugian kurang lebih Rp1 miliar. Kemungkinan ada korban lain, ada yang belum lapor,” ujarnya.
Para pelaku diancam dengan pasal 387 KUHP tentang penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pidana penjara paling lama 4 tahun. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal kemudian tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal. Bila menemukan atau mengalami sesuatu tindak pidana segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus penipuan bermodus penggandaan uang ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menggiurkan. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap korban-korban lain yang mungkin belum melaporkan kejadian tersebut.